Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penuhi Tuntutan Buruh Anies Baswedan Naikkan UMP 5,1 %


Masalah upah minimum memang sering kali jadi polemik setiap tahunnya. Seringkali upah minimum provinsi yang telah diterapkan menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha. Disinilah peran bijak dari pemerintah utamanya tingkat provinsi diperlukan. Mengingat angka kebutuhan hidup layak yang tiap tahun terus meningkat seiring dengan inflasi maka tentu saja UMP juga perlu menyesuaikan.


Hal inilah yang terjadi di DKI jakarta. Seperti yang kita ketahui jakarta adalah pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia yang tentu saja banyak perusahaan dan buruh di sana. Dan harga barang barang kebutuhan pokok yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan upah minimum juga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga di daerah lain. Apalagi setelah adanya kenaikan BBM beberapa waktu sebelumnya yang menjadikan apa apa menjadi mahal.


Menyikapi hal tersebut kemudian gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru yang merevisi besaran UMP. Dimana di aturan baru tersebut besarnya Upah Minimum untuk provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 dinaikan sebesar 5,1 persen yang tadinya 4.416.186 menjadi 4.641.854.


Dengan kenaikkan UMP tersebut tentu saja diharapkan kehidupan buruh dan pekerja di DKI Jakarta bisa sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akan tetapi tentu saja kenaikkan UMP saja belum cukup untuk mensejahterakan kehidupan warga atau penduduk suatu daerah. Dan di sini Anies Baswedan kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan yang cukup membantu untuk hal tersebut.

Diantara contoh peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan anies yang bertujuan untuk menjadikan penduduk DKI bisa sejahtera dan memperoleh hak sebagaimana mestinya antara lain adalah memberi kartu pekerja kepada 44 ribu lebih penerima dengan nilai manfaat antara 600 hingga 800 ribu setiap bulannya. Penerima kartu pekerja ini juga bisa naik transjakarta secara gratis.


Tentu saja beberapa peraturan di atas tersebut cukup menguntungkan bagi para pekerja khususnya dan masyarakat secara luas pada umumnya. Karena dengan upah yang tinggi secara langsung ataupun tidak langsung akan bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dengan upah yang cukup para pekerja bisa belanja dan para pedagang dagangannya bisa laku terjual dengan jumlah banyak.


Posting Komentar untuk "Penuhi Tuntutan Buruh Anies Baswedan Naikkan UMP 5,1 %"